Rabu, 19 Januari 2011

menunggu imamku

akan tiba saatnya
ketika terungkap semua yang sekarang tak bisa kujelaskan dengan kata.
akan tiba saatnya,
bisa ku bilang cinta dengan lantang dan tak lagi takut luka.
akan tiba saatnya,
dosa jadi pahala dan ku bisa lega.
akan tiba saatnya
meski tak tau kapan tibanya
tapi ketika saat itu datang
[ tak temukan kata yang tepat untuk menjelaskannya,]

Jumat, 14 Januari 2011

i remember by mocca


entah mengapa kalo dengerin lagunya mocca yang i remember, bawaannya senyum mulu kebayang masa-masa SMA. hiihii

i remember, the way you glanced at me
yes i remember..
wah, kalo ini mah mungkin gak pernah kejadian deh, mana ada yang mau lirik cewek yang kalo diibaratkan seperti lemak berjalan...

i remember, when we caught a shooting star, yes i remember..
yang ini sih bukan ritual masa SMA, bisa dibilang ini kegiatan yang paling sering saya lakukan dari kecil. tapi kata 'we' gak cocok deh.

i remember.. all the things that we shared and the promise we made just you and i..
i remember.. all the laughter we shared, all the wished we made, upon the roof at dawn..
kalimat ini saya tujukan pada kedua sahabat saya, yups, bee dan jengkol.. orang yang membuat saya bertahan dengan rutinitas sekolahan yang menurut saya sangat membosankan.
sosok manusia unik yang bisa mewarnai hari-hari saya dibangku SMA yang bisa dibilang tanpa istilah 'perasaan merah jambu'..
sepasang manusia aneh tempat berbagi suka dan duka.
tempat berbagi canda tawa dan membuat perjanjian yang menurut kami saat ini sangat konyol..
hihihi

do you remember?
when we were dancing in the rain in that december.
and i remember, when my father thought you were a burglar
apakah kalian ingat sahabat, kitalah tiga serangkai aneh yang rela kehujanan demi bisa pulang tepat waktu??
itulah momment yang sangat saya rindukan sekarang..
bebas berkejaran dalam hujan, dimana jalanan adalah milik kita karena orang lain lebih memilih berteduh.
itulah momment yang takkan mungkin kita lakukan sekarang dengan mengenakan seragam bidan.

i remember, the way you read your books, yes i remember.
kalimat ini takkan ku tujukan pada kalian sahabat, karena memang diantara kita bertiga saya lah yang paling sering membaca buku. hehehes

the cake you loved the most, yes i remember..
hahaha untuk jengkol seh sama halnya dengan saya alias pemakan segala..wkwkwk
tp kalo untuk bee kalimatnya harus diubah, ' the cake you hated the most' alias kue pisang..hihihihii

yes i remember, the way you drunk your coffee..
hmmm, tepatnya saat saya menghabiskan jatah kopi kalian ketika belajar bersama dirumah..
ckckck..

i remember, the way you glanced at me, yes i remember.
when we chaught a shooting star, yes i remember
when we were dancing in the rain in that december.
and the way you smile at me, yes i remember..

buat sahabat saya..
bee dan jengkol..
miss you, so much..

basa basi

Tak ku tahu arti pandang matamu saat kau ku tatap lemah
Ada yang mendalam terasa yang tersirat dari ucapmu
Tak kau ucapkan cinta
Kau ucapkan hanya sahabat
Tak ada yang berubah
Kita tetap bersama seperti biasanya
Tak ada juga yang hilang
Kau tetap disampingku dengan keindahannya
Tak ada cinta secara kata
Kau pinta aku hanya sahabat
Tak terlihat persahabatan secara nyata
Kau perlakukan aku dengan cinta
Menimbulkan tanya dihati
“Sebagai apa kau disampingku??”

Selasa, 11 Januari 2011

PENGERTIAN HUKUM PAJAK

Rochmat Soemitro mengatakan bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Dengan kata lain, hukum pajak menerangkan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara penagihan, cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
Santoso Brotodihardjo menyatakan bahwa hukum pajak juga disebut hukum fiskal adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas Negara.
Dengan demikian, hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badanbadan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya sering disebut wajib pajak).
Pendapat-pendapat tersebut memperlihatkan bahwa hukum pajak rnengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Pemerintah berperan dalam fungsinya read more
sebagai pemungut pajak (fiscus) dan rakyat dalam kedudukannya sebagai subjek pajak
(wajib pajak). Oleh karena adanya hubungan semacam itu maka hukum pajak
dikategorikan sebagai hukum publik.
B. Kedudukan Hukum Pajak
Sistem hukum yang berlaku di Indonesia sekarang adalah civil law system atau sistem Eropa Kontinental. Dalam sistem ini hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum privat dan hukum publik.
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara sesama individu dalam kedudukan yang sederajat, misalnya hukum perjanjian, hukum kewarisan, hukum keluarga, dan hukum perkawinan.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan
warga negara atau dengan kata lain, hukum yang mengatur kepentingan umum.
Hukum publik ini berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah
kenegaraan serta bagaimana negara melaksanakan tugasnya.
Hukum privat, terdiri atas 1) Hukum Perjanjian, 2) Hukum Kewarisan; 3)
Hukum Perkawinan; 4) Hukum Keluarga; 5) Hukum Dagang; dan 6) Hukum Publik,
yang meliputi hukum pidana; hukum tata negara; hukum administrasi negara; hukum
lingkungan; hukum pajak; dan lain-lain.
Pada umumnya, hukum pajak dimasukkan sebagai bagian dan hukum publik
yang mengatur hubungan hukum antara penguasa dengan rakyatnya. Hal tersebut
dapat dimengerti, karena di dalam hukum pajak diatur mengenai hubungan antara
penguasa/Pemerintah dalam fungsinya selaku fiscus (pemungut pajak) dengan rakyat
dalam kaptasitasnya sebagal wajib pajak.
Hukum pajak merupakan bagian dan hukum administrasi negara karena itu sekarang ada yang menghendaki agar hukum pajak itu bisa berdiri sendiri.
Kenyataannya sampai saat ini hukum pajak sudah berdiri sendiri di samping hukum administrasi negara, karena hukum pajak juga mempunyai tugas yang bersifat lain dari pada hukum administtasi negara pada umumnya, yaitu hukum pajak juga dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian Negara. Selain itu, umumnya hukum pajak juga mempunyai tata tertib dan istilah-istilah tersenditi untuk
lapangan pekerjaannya.
Walaupun hukum pajak merupakan hukum publik tetapi hukum pajak
mempunyai hubungan yang erat dengan hukum perdata (privat) dan saling bersangkutan. Hal ini karena kebanyakan hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena warisan, kompensasi pembebasan utang, dan sebagainya.
Hubungan antara hukum pajak dengan hukum perdata ini mungkin sekali timbul karena banyak d pergunaknya istilah-itilah hukum perdata dalam pajak. Walaupun harus dipegang teguh prinsip bahwa pengertian pengertian yang dianut oleh hukum perdata tidak selalu dianut oleh hukum pajak.